Penyusun: Sarah Ala

Penghilangan paksa adalah salah satu kejahatan terhadap kemanusiaan yang paling penting yang telah dilakukan selama beberapa dekade tanpa dijadikan tindakan pidana atau menghukum pelakunya, terutama pada tahun 1950-an dan 1960-an di banyak negara, dan tidak diperangi pada tingkat hukum internasional hingga awal dekade terakhir abad lalu, yang membuka jalan untuk menjadikannya tindakan pidana di tingkat nasional di banyak negara, tetapi hal itu tidak mencegah rezim otoriter untuk menggunakannya sebagai alat untuk mengejar lawan mereka, dan kebijakan sistematis untuk membungkam mereka.

Studi ini mencoba untuk mengatasi dimensi yang berbeda dari kejahatan penghilangan paksa, dengan menyajikan dimensi fenomena ini dan efek sosialnya, meninjau kerangka hukum untuk memeranginya, dan menyajikan studi kasus Argentina, sebagai model yang menonjol dalam fenomena penghilangan paksa, dalam hal skala besar dari praktik sistematis kejahatan itu, dan perjuangan yang luas untuk memeranginya.

Unduh Studi Lengkap