Penyusun: Syaima Jamaluddin
Kasus kesetaraan dalam warisan antara pria dan wanita di Tunisia selama tahun-tahun pasca-revolusi telah menimbulkan banyak konflik politik, sosial, dan hukum, yang dapat disebabkan oleh beberapa alasan politik, ekonomi, dan sosial, serta krisis pemikiran dalam masalah syariah. Tunisia bukan satu-satunya negara Arab yang mengalami konflik semacam itu, karena Maroko, Mesir, dan Yordania juga mengalami konflik serupa.
Studi ini membahas masalah warisan di Tunisia dari perspektif politik dan sosial, mencoba untuk melacak sejarah, akar, dan penyebab krisis, sebagai bagian penting dari sejarah konflik identitas di dunia Arab secara umum dan di Tunisia secara khusus. Studi ini juga membahas filsafat warisan dalam hukum syariah untuk mencoba memahami masalah secara teoritis dan hukum.
Tambahkan Komentar